Monday, August 8, 2011

CSR dan keberlangsungan usaha

"The first concern of a company is the happiness of the people connected to it. If the people do not feel happy, ... that company does not deserve to exist." (Ishikawa)*

Program tanggungjawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) baru-baru ini ditetapkan sebagai kebijakan yang harus dilakukan perusahaan. Dalam UU Perseroan Terbatas disebutkan dalam pasal 74 tentang aturan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan yang rumusan lengkapnya “Perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR…. Perseroan yang tidak melaksanakan CSR dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”. Pemerintah menyadari bahwa untuk menjamin terjadinya imbas kesejahteraan sosial dan terjaganya kelestarian lingkungan maka perusahaan yang usahanya bergerak dalam/berkaitan dengan eksploitasi SDA diwajibkan untuk melaksanakan CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan).

Good Company or Great Company


“There is a difference between a good company and great company. A good company offers excellent products and services. A great company also offers excellent products and services but also strives to make the world a better place.”(William Clay Ford, Jr., Chairman of The Board and CEO)
Keinginan perusahaan untuk menjadi lebih baik hampir bisa dipastikan ada pada diri para pemimpin perusahaan. Mereka ingin melihat perusahaan yang dipimpinnya lebih baik dari periode sebelumnya atau bahkan kalau bisa menunjukkan kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan tersebut. Keinginan kuat seorang pemimpin dan kemampuan untuk mentransformasikan gagasan dia ke seluruh lini perusahaan akan mengispirasi semua orang yang ia pimpin untuk menterjemahkannya menjadi tindakan nyata.