"The first concern of a company is the happiness of the people connected to it. If the people do not feel happy, ... that company does not deserve to exist." (Ishikawa)*
Program tanggungjawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) baru-baru ini ditetapkan sebagai kebijakan yang harus dilakukan perusahaan. Dalam UU Perseroan Terbatas disebutkan dalam pasal 74 tentang aturan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan yang rumusan lengkapnya “Perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR…. Perseroan yang tidak melaksanakan CSR dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”. Pemerintah menyadari bahwa untuk menjamin terjadinya imbas kesejahteraan sosial dan terjaganya kelestarian lingkungan maka perusahaan yang usahanya bergerak dalam/berkaitan dengan eksploitasi SDA diwajibkan untuk melaksanakan CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan).