Showing posts with label Aksi Korporasi. Show all posts
Showing posts with label Aksi Korporasi. Show all posts

Monday, May 5, 2014

Apa Yang harus Dilakukan Sebelum Memutuskan Menambah Karyawan?

Pertanyaan:
Ada pertanyaan dari sebuah perusahaan mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi. mereka akhir akhir ini sering mendapatkan surat dari bagian produksi yang ada di daerah yang isinya adalah permohonan ijin untuk melakukan penambahan karyawan. Berbagai macam alasan dikemukakan oleh unit usaha seperti  banyaknya karyawan yang memasuki masa pensiun, penambahan peralatan, sampai dengan kesulitan untuk mendelegasikan pekerjaan kepada bawahan karena tidak adanya bawahan yang dianggap kompeten. Kemudian mereka bertanya kira kira apa yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan?

Jawaban:

Kondisi demikian terjadi karena dua hal. Pertama, perusahaan belum memiilki standar formasi yang jelas dan disepakati oleh semua pihak. Standar formasi adalah jumlah maksimal karyawan untuk masing masing pekerjaan yang dibutuhkan untuk menjalankan proses bisnis secara afektif dan efisien. Jika perusahaan belum memiliki standar mengenai jumlah formasi karyawan maka setiap bagian dapat mengembangkan standar sendiri-sendiri menurut kebutuhan mereka. Kedua, perusahaan telah memiliki standar formasi tetapi standar tersebut telah obsolete (kadaluwarsa), maksudnya standar formasi tersebut tidak lagi cocok dengan tuntutan implementasi strategi bisnis perusahaan. Misalnya strategi perusahaan 2 tahun ke depan adaah ekspansi pasar, maka dengan standar formasi yang ada saat ini jumlahnya menjadi tidak relevan lagi mengingat bagian produksi harus menambah kapasitasproduksinya sehingga mungkin perlu menambah shift kerja dan bagian pemasaran juga perlu menambah marketingnya sehingga dapat menjangau pangsa pasar yang lebih luas. Kondisi tersebut kemudian yang mendorong mereka untuk meminta tambahan karyawan agar target yang ditetapkan atas mereka  dapat tercapai.

Manajemen seringkali tidak bisa menjawab permintaan tersebut karena memang tidak ada dasar untuk menolak ataupun menyetujui. Di sisi lain manajemen mendorong untuk menggunakan SDM yang efisien agar menghemat biaya tetap, di sisi lain tuntutan dari bagian untuk menambah karyawan agar target yang ditetapkan oleh perusahaan dapat tercapai. Sebagai jalan keluar maka bagian SDM bisa melakukan penyempurnaan standar formasi terlebih dahulu sebelum memutuskan menyetujui atau menolak permintaan penambahan karyawan tersebut. langkah-langkah penyemprunaan standar formasi adalah sebagai berikut:

Thursday, December 29, 2011

Pro Kontra Revolusi BUMN

http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/6210-pro-kontra-revolusi-bumn

Tak pelak lagi, aksi Dahlan membenahi jajaran BUMN seperti melancarkan "revolusi" perusahaan pelat merah ini. Pro dan kontra pun muncul. Kepmen 236 itu ditanggapi secara beragam oleh para komisaris di lingkungan BUMN. "Mereka terbagi dalam tiga kelompok," kata Muhammad Said Didu, Komisaris Merpati Nusantara.
Kelompok pertama adalah komisaris yang siap menjalankan amanat itu. Kelompok kedua yang mencari-cari kesempatan, dan ketiga yang cuek saja. Kepmen 236 itu, lanjut Said, juga bisa disebut kepmen ''uji nyali''. ''Yang punya nyali oke, jalan terus, yang tak punya nyali, ya, keluar dari BUMN,'' ia menambahkan.

Sebagai komisaris, Said Didu mengingatkan sesama komisaris BUMN untuk menyikapi kepmen itu dengan hati-hati. Sebelum ini, pihak-pihak yang ingin mengintervensi BUMN melakukannya dengan cara menempatkan orangnya sebagai deputi Menteri BUMN. ''Sekarang mereka akan masuk melalui komisaris dan direksi,'' katanya. Dengan kewenangan yang bertambah besar, komisaris yang tidak tahan terhadap rayuan bisa terjebak dalam pusaran korupsi.

Uji Nyali 'Revolusi' BUMN

http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/6211-uji-nyali-revolusi-bumn

Menteri BUMN Dahlan Iskan bak memereteli kewenangannya sendiri. Birokrasi jadi lebih pendek. Komisaris tak bisa lagi ongkang-ongkang kaki. Dirut diajak rembukan untuk menentukan direktur. Yang punya nyali oke, jalan terus. Yang tak punya nyali, keluar dari BUMN.
---
Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief, segera menyampaikan unek-uneknya ketika mendapat giliran bicara. ''Di perusahaan kami, direktur utama (dirut) itu ketika mengambil keputusan harus minta izin ke direktur....'' Belum selesai Himawan berbicara, Menteri BUMN Dahlan Iskan langsung memotongnya. ''Oh ya, saya ingat. Ini persoalan yang lucu, masak dirut meminta izin kepada direktur niaga. Saya instruksikan sekarang juga untuk mengubah itu,'' kata Dahlan, seraya mempersilakan Himawan untuk duduk kembali. Himawan pun menurut.
Begitulah, antara lain, dialog yang terjadi dalam rapat koordinasi Kementerian BUMN di Gedung Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin pekan lalu. Dahlan, orang nomor satu BUMN itu, kembali menjelaskan bahwa ia pernah mendengar keluhan itu dalam sebuah kunjungan ke luar kota yang diikuti Himawan.