Monday, August 8, 2011

CSR dan keberlangsungan usaha

"The first concern of a company is the happiness of the people connected to it. If the people do not feel happy, ... that company does not deserve to exist." (Ishikawa)*

Program tanggungjawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) baru-baru ini ditetapkan sebagai kebijakan yang harus dilakukan perusahaan. Dalam UU Perseroan Terbatas disebutkan dalam pasal 74 tentang aturan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan yang rumusan lengkapnya “Perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR…. Perseroan yang tidak melaksanakan CSR dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”. Pemerintah menyadari bahwa untuk menjamin terjadinya imbas kesejahteraan sosial dan terjaganya kelestarian lingkungan maka perusahaan yang usahanya bergerak dalam/berkaitan dengan eksploitasi SDA diwajibkan untuk melaksanakan CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan).

Pelaksanaan CSR sendiri bagi perusahaan makin dirasakan sebagai sebuah kebutuhan. Kecenderungan yang tengah terjadi di dunia saat ini, program CSR menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan pola bisnis yang modern. Sebuah perusahaan dikatakan perusahaan modern jika mempunyai perhatian terhadap masalah yang dihadapi oleh lingkungan tempat mereka berusaha. Perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Chevron, Newmont, Shell, HP, tidak pernah melewatkan untuk menampilkan laporan program CSR dalam laporan tahunan. Kalau kita coba masuk ke dalam situs-situs resmi mereka, hampir bisa dipastikan menyertakan laporan program CSR tahunan dan uraian kegiatan yang akan dilakukan tahun berikutnya. Laporan tersebut dikerjakan secara serius dan rinci yang mencakup masalah yang menjadi perhatian dunia saat ini.

Kecenderungan bisnis dunia tersebut berimbas juga kepada pengelolaan bisnis di Indonesia. Trend untuk lebih menujukkan tanggungjawab social perusahaan kepada masyarakat mulai banyak diikuti perusahaan-perisahaan domestik. Perusahaan-perusahaan besar nasional secara aktif mempublikasikan kegiatan CSR yang telah mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dalam publikasi aktivitas sosial dan kepedulian mereka terhadap kelestarian lingkungan di media cetak maupun elektronik.

Kesadaran untuk melakukan CSR juga mulai berkembang di banyak perusahaan terutama perusahaan yang aktivitas usahanya bersinggungan langsung dengan masyarakat dan membutuhkan penerimaan mereka. Perusahaan di Indonesia yang telah maju dalam pengelolaan program CSR adalah perusahaan yang aktivitasnya melakukan eksploitasi dan eksplorasi hasil bumi seperti perusahaan minyak dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan tersebut begitu serius dalam mengelola program CSR karena sorotan terhadap mereka mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya dan dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tempat usahanya sangat tinggi. Masalah yang timbul dari salah kelola dapat berimbas sangat besar bagi kelangsungan perusahaan di masa yang akan datang.

Aktivitas CSR bukanlah seperti kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya charity atau pemberian hibah yang sifatnya parsial dan sporadis. Program CSR disini memiliki keterpaduan dengan nilai-nilai, filosofi, dan kultur perusahaan. Ketika kita masuk ke dalam CSR maka kita tidak lagi berbicara mengenai program-program yang dijalankan secara parsial dan sporadis, tetapi kita berbicara mengenai keterpaduan. Program CSR disusun berdasarkan nilai-nilai, filosofi, dan kultur perusahaan. Seluruh aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan pada dasarnya bersumber dari nilai-nilai, filosofi, dan kultur perusahaan.

Perusahaan-perusahaan pada umumnya, dalam setiap rencana kerja dan anggaran perusahaan sejak lama menganggarkan dana untuk kegiatan sosial. Anggaran ini digunakan ketika ada permintaan melalui proposal dari masyarakat sekitar perusahan dan untuk memberi bantuan sosial maupun menjadi sposor kegiatan yang dilakukan oleh stakeholder dan kebanyakan tidak ada kaitannya dengan bisnis inti perusahaan dengan alasan bahwa hal tersebut menyangkut etika, tidak etis ketika memberi bantuan, kita masih berpikir untuk dapat mengambil manfaat dari pemberian tersebut.

Di Indonesia pada umumnya erusahaan melakukan aktivitas sosialnya dengan memberikan bantuan kepada masyarakat langsung dalam bentuk bantuan hibah kepada masyarakat sekitar perusahaan atau bantuan pengadaan barang dan bahan kebutuhan ppokok ketika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, kelaparan atau ketika terjadu gangguan dari masyarakat. Selain itu biasanya perusahaan akan memberikan bantuan ketika ada proposal yang diajukan masyarakat atau berdasarkan preferensi-preferensi individu. Jarang sekali perusahaan berindak proaktif mencari tahu kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat yang dipandu oleh strategi hasil pemikiran dan rumusan yang matang.

Lebih dalam tentang CSR
Sebelum berbicara lebih dalam masuk lebih dalam mengenai CSR ada baiknya kita memahami definis CSR. Ada banyak definisi mengenai CSR, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization yang lebih dikenal dengan ISO. Definisinya adalah:
"a balanced approach for organizations to address economic, social and environmental issues in a way that aims to benefit people, communities and society."
Cakupan kegiatan CSR ini meliputi; pembangunan sosial, keterlibatan komunitas masyarakat, isu yang sedang terjadi di pasar dan dialami oleh konsumen, kelestarian lingkungan, tata kelola organisasi yang baik, praktik bisnis yang baik, keamanan dan kesehatan tempat kerja, HAM (Leonard & Mc Adam, 2003). Pembangunan sosial bisa dimaknai sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas hidup dan manusia yang hidup di sekitar tempat usaha perusahaan. Keterlibatan komunitas adalah perhatian perusahaan untuk melibatkan masyarakat sekitar menikmati kemanfaatan dengan adanya perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. CSR juga memberikan perhatian yang besar terhadap isu yang berkaitan dengan produk dan dialami oleh konsumen dengan memberikan jaminan bahwa barang tersebut ramah lingkungan dan diolah dengan standard an ketentuan yang berlaku. CSR juga terkait dengan pelaksanaan Quality Work Life (QWL) dan penegakan HAM dalam menjalankan praktik bisnis perusahaan. Begitu luas cakupan kegiatan CSR, yang meliputi aspek internal perusahaan dan lingkungan usaha, maka membutuhkan kunci-kunci pengungkit kesuksesan. Menurut Leonard & Mc Adam, 2003., ada empat elemen kunci yang bisa kita gunakan untuk mendorong kesuksesan program CSR:
  1. Tools and technique, termasuk didalamnya teknik pemecahan masalah dan system manajemen, seperti ISO 9000 dan ISO 14000
  2. Quality models, seperti Malcom Baldrige Criteria yang digunakan untuk performa prima, yang bertumpu dan didorong oleh quality tool
  3. Strategi perusahaan, panduan untuk mencapai yang telah dicita-citakan dan untuk menentukan metode dan alat yang akan digunakan
  4. Filosofi perusahaan, faktor ini adalah yang paling penting dan merupakan jantung dari kualitas pelaksanaan manajemen perusahaan.
Melalui keempat aspek itulah implementasi CSR dilakukan. Setiap aktivitas CSR akan senantiasa bersumber dari filosofi perusahaan. Filosofi perusahaan tersebut melandasi perumusan strategi pelaksanan program CSR. Pada pelaksanaan strategi dibutuhkan quality model yang bisa menjadi acuan pencapaian kualitas setiap program CSR yang dilaksanakan. Untuk mencapai kualitas pelaksanaan program seperti yang diinginkan dibutuhkan quality tools yang akan memandu kita melaksanakan program dan terjamin kualitasnya.

Panduan dalam melaksanakan CSR adalah strategi yang dipilih perusahaan kaitannya dengan hubungan perusahaan dengan lingkungan. Strategi perusahaan merupakan hasil dari pembacaan terhadap kondisi lingkungan dan mewujud menjadi visi yang akan diraih oleh perusahaan. Dari visi tersebut kemudian diturunkan menjadi misi-misi yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan visi. Kemudian dari misi itulah diturunkan strategi implementasi dan digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan CSR.

* Kaoru Ishikawa, What Is Total Quality Control? The Japanese Way, translated by David J. Lu, Prentice Hall, 1985.
*) Muhammad Hamdi
Tenaga Profesional Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP)
m.hamdi@lpp.ac.id

No comments:

Post a Comment